Maruarar Sirait Usulkan Pemanfaatan Tanah Sitaan Koruptor untuk Perumahan Rakyat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi digunakan untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Usulan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan tiga juta rumah bagi rakyat Indonesia.
Kolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung
Maruarar telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terkait pemanfaatan aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa KPK siap menyerahkan aset-aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terutama jika aset tersebut belum laku dilelang dan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Pemilihan Lokasi yang Tepat
Dalam implementasinya, Maruarar menekankan pentingnya memilih lokasi yang sesuai untuk pembangunan perumahan rakyat. Salah satu contoh adalah lahan bekas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Tangerang, yang telah disurvei dan dinyatakan "clean and clear" atau tidak ada penghuni. Lahan ini dianggap cocok untuk dijadikan kawasan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Proses Administratif dan Legalitas
Untuk memastikan legalitas pemanfaatan tanah sitaan, Maruarar menjelaskan bahwa prosesnya melibatkan beberapa tahapan administratif. Setelah inventarisasi dan pencatatan aset oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, tanah tersebut akan dipindahkan ke Bank Tanah. Baru setelah itu, Kementerian PKP dapat menggunakannya untuk pembangunan perumahan rakyat.